POLEMIK PENDIDIKAN DI INDONESIA

POLEMIK PENDIDIKAN DI INDONESIA
live smart

Rabu, 10 Desember 2014

Sistematika UUD 1945

Sistematika UUD 1945

1.  Pembukaan (mukadimah) UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Pada Alenia ke-4 UUD 1945 tercantum Pancasila sebagai dasar negara yang berbunyi sebagai berikut: 
Pancasila

a. Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Persatuan Indonesia.
d.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2.  Batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan
3 Penjelasan UUD 1945 terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.

Susunan dan rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan perjanjian seluruh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, mulai saat itu bangsa Indonesia membulatkan tekad menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Siistematika UUD 1945

- Sebelum diamandemen :
Jumlah :
16 bab, 37 pasal, 49 ayat
4 pasal Aturan Peralihan
2 ayat Aturan Tambahan


- Sesudah diamandemen :
Jumlah :
21 bab, 73 pasal, 170 ayat
3 pasal Aturan Peralihan
2 pasal Aturan Tambahan

0 komentar :

Posting Komentar