POLEMIK PENDIDIKAN DI INDONESIA

POLEMIK PENDIDIKAN DI INDONESIA
live smart

Rabu, 10 Desember 2014



SMK NEGERI 1 CONTOH

Jalan Dr. ……………. No.29 …………..


Tahun Pelajaran 2012/ 2013



DAFTAR ISI

DAFTAR ISI ............................................................................................................ i
PENDAHULUAN ................................................................................................... 1
TATA CARA SALAT JENAZAH........................................................................... 2
BACAAN SHOLAT JENAZAH YANG DI SUNAHKAN.................................. 4

BACAAN TAKBIR KE 4 ....................................................................................... 6

TATA CARA SALAT GHOIB................................................................................ 7

RUKUN SALAT JENAZAH................................................................................... 8

SYARAT SAH SALAT JENAZAH........................................................................ 10

DAFTAR PUSATAKA............................................................................................ 11



Pendahuluan

Salat Jenazah adalah salat yang tidak perlu ruku’ dan sujud. Yang dilakukan hanyalah berdiri, takbir 4 kali dengan diselingi bacaan dan doa tertentu diakhiri salam. Semakin banyak orang yang menyolatkan jenazah, semakin besar kemungkinan diterima ibadah & diampuni dosa almarhum/ almarhumah. Oleh karena itu, usahakanlah untuk mengikuti salat jenazah bila bertakziah, atau salat gaib setelah pulang, kalau pada saat itu kurang memungkinkan situasinya.
Orang yang sedang sekarat, disyariatkan untuk ditalqini. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam : "Talqinilah orang-orang yang akan mati dari kalian (dengan ucapan): 'Laa ilaaha illallah'." (HR. Muslim dalam shahihnya).

            Yang dimaksud dengan kata "
Mautaakum" dalam hadits ini adalah orang-orang sedang sekarat, yaitu orang yang sudah tampak padanya tanda-tanda kematian.Bila sudah diyakini orang tersebut sudah meninggal, maka hendaklah kedua matanya dipejamkan, karena ada keterangan hadits tentang hal itu. 
Diwajibkan memandikan jenazah/mayit muslim kecuali dia syahid (meninggal di medan perang fisabilillah). Dalam hal ini, dia tidak perlu dimandikan dan tidak perlu juga dishalatkan. Dia hanya cukup dikuburkan dengan pakaiannya. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memandikan orang-orang yang meninggal di perang Uhud dan tidak pula menshalatkan mereka.











Tata Cara Salat Jenazah



1. Lafazh Niat Shalat Jenazah :

"Ushalli ‘alaa haadzal mayyiti fardlal kifaayatin makmuuman/imaaman lillaahi ta’aalaa.."

Artinya:
"Aku niat shalat atas jenazah ini, fardhu kifayah sebagai makmum/imam lillaahi ta’aalaa.."


2. Setelah Takbir pertama membaca: Surat "Al Fatihah."


3. Setelah Takbir kedua membaca Shalawat kepada Nabi SAW : "Allahumma Shalli ‘Alaa Muhamad?"


4. Setelah Takbir ketiga membaca:

    صَلَيْتَ كما محمد سيدنا ألِ وعلي سيدنامحمد عليصَلِّ أللهم
وبارِكْ إبراهيم سيدنا أل وعلي إبراهيم سيدنا علي
علي باركت كما محمد سيدنا أل وعلي محمد سيدناعلي
العالمين في إبراهيم سيدنا ألوعلي إبراهيم سيدنت
.مجيد حميد إنك
Artinya :

“Ya Allah! Ampunilah dia (mayat) berilah rahmat kepadanya, selamatkanlah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), maafkanlah dia dan tempatkanlah di tempat yang mulia (Surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di Surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke Surga, jagalah dia dari siksa kubur dan Neraka.”

atau bisa secara ringkas :

"Allahummagh firlahu warhamhu wa’aafihi wa’fu anhu.."

Artinya:
"Ya Allah, ampunilah dia, berilah rahmat, sejahtera dan maafkanlah dia"


5. Setelah takbir keempat membaca:
"Allahumma la tahrim naa ajrahu walaa taftinnaa ba’dahu waghfirlanaa walahu.."

Artinya:
"Ya Allah janganlah kami tidak Engkau beri pahalanya, dan janganlah Engkau beri fitnah kepada kami sesudahnya, dan berilah ampunan kepada kami dan kepadanya"


6. "Salam" kekanan dan kekiri.

Catatan: Jika jenazah wanita, lafazh ‘hu’ diganti ‘ha’.





















Tata Cara dan Bacaan Sholat Jenazah yang di Sunahkan



Doa dan bacaan yang dibaca saat shalat jenazah pada poin I sudah cukup dan sah. Berikut tata cara/perilaku dan bacaan yang lebih lengkap yang disunnahkan dibaca :

  • Mengangkat kedua telapak tangan sampai sebatas bahu, lalu meletakkannya di antara dada dan pusar pada setiap takbir.
  • Menyempurnakan lafadz niat sebagai berikut: Ushalli 'ala hadzal mayyiti (kalau mayit laki-lai) atau Ushalli 'ala hadzihil maytati (kalau mayit perempuan) fardhal kifayati (makmuman/imaman) lillahi ta'ala.
  • Memelankan bacaan fatihah.
  • Membaca ta'awwudz ('a'udzubillah dst) sebelum membaca al Fatihah pada takbir pertama.
الرجيم الشيطان من بالله أعوذ
  • Tidak membaca do'a iftitah (kabiron wal hamdulillahi katsiron.. dst) pada/setelah takbir pertama.
  • Membaca hamdalah (alhamdulillah) sebelum membaca shalawat.
  • Menyempurnakan bacaan shalawat pada takbir ketiga, sebagai berikut:
    صَلَيْتَ كما محمد سيدنا ألِ وعلي سيدنامحمد عليصَلِّ أللهم
وبارِكْ إبراهيم سيدنا أل وعلي إبراهيم سيدنا علي
علي باركت كما محمد سيدنا أل وعلي محمد سيدناعلي
العالمين في إبراهيم سيدنا ألوعلي إبراهيم سيدنت
.مجيد حميد إنك


·         Membaca do'a setelah takbir keempat sebagai berikut: allahumma la tahrimna ajrohu (ajroha -- kalau mayit perempuan) wala taftinna ba'dahu. waghfir lana walahu.
ولَهُ لنا واغْفِرْ بَعدَهُ ولاتَفْتِنّا أَجْرَهُ لاتَحرِمْنا اللهُمّ

·         Menyempurnakan doa

·         Menyempurnakan salam kedua: Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh
  • Dilakukan di masjid.




















Doa Sholat Jenazah Setelah Takbir Ke-empat Lengkap




            Untuk bacaan do'a pada/setelah takbir keempat yang lebih sempurna, Anda dapat membaca do'a berikut:

مَدخلَهُ ووسِّعْ نُزولَهُ وأَكْرِمْ عنه واعفُ وعافِهِ وارْحَمهُ لَهُاغْفِرْ اللهم
مِنِ الأَبْيَضُ الثَوبُ يُنَقَي كما الخَطابا من ونَقِهِ وبَرَدٍ وثَلْجبِماءٍ واغْسِلْهُ
مِن خَيْراً وَزَوْجًا أهلِهِ من خَيْراً وأَهْلًا دَارِهِ مِنْ خَيْرًا دارًاوأَبْدِلْهُ الدَنَسِ
وشاهِدِنا ومَيِتِنا ِلحَيِنا  اغْفِرْ اللَهُمّ النارِ وعَذَابَ القَبْرِ فِتْنَةَوَقِهِ زَوْجِهِ
وأُنْثانا وذَكَرِنا وكَبيرِنا وصَغيرِنا وغائِبِنا

علي فَتَوفَهُ مِنا تَوَفَيْتَهُ ومَنْ الإسلام عليَ فَأَحْيِهِ مِنا أَحْيَيْتَهُمَنْ أللهم
وَسَعَتِها الدُنْيَا رُوْحِ مِنْ خَرَجَ عَبْدُكَ وَابْنُ عَبْدُكَ هَذَا اللهمالإِيمان 
عَبْدُكَ وَابْنُ عَبْدُكَ هَذَا اللهم القَبْرِ ظُلْمَةِ إليَ فيها وأَحِبائِهاومَحبُوبِها
القَبْرِ ظُلْمَةِ إليَ فيها وأَحِبائِها ومَحبُوبِها وَسَعَتِها الدُنْيَا رُوْحِمِنْ خَرَجَ
وأَنْتَ وَرَسُولُكَ عَبْدُكَ مُحمدًا وأنّ أنتَ إلاّ لاإلَهَ يَشْهَدُأَنْ كَانَلاَقِيَهُ هُوَ وَمَا
بِهِ أَعْلَمُ

وأنت رَحْمتِكَ إلي فَقِيْرًا وأََصْبَحَ بِهِ مَنْزُولٌ خَيْرٌ وَأَنْتَ بِكَنَزَّلَ أللَهُمَ
لَهُ شُفَعاءً إلَيْكَ رَاغِبِين جِِئْناكَوقَدْ عَذَابِهِ عَنْ غَِنٌِيٌ

ولَقِّهِ عَنْهُ فَتَجاوَزْ مُسِيئًا كانَ وإِنْ إِحْسَانِهِ فيِ فَزِدْهُ محُسِنًاكَانَ إِنْ ألَلهُمَ
الرَاحِمين أَرْحَمَ يا جَنَتِكَ إليَ تَبْعَثُهَ عَذابِكَمِنْ الأََمْنَ بِرَحْمَتِكَ


Disunnahkan bagi yang menjadi imam shalat jenazah berdiri sejajar dengan kepala bila jenazahnya laki-laki, dan berdiri di tengah bila jenazahnya perempuan.

Bila jenazah yang dishalatkan lebih dari satu maka yang ada di depan imam adalah jenazah laki-laki dewasa dan jenazah perempuan dewasa posisinya setelah kiblat. Bila ditambah dengan jenazah anak-anak, maka jenazah anak laki-laki didahulukan atas jenazah perempuan, lalu jenazah anak perempuan. Posisi kepala anak laki-laki sejajar dengan kepala jenazah laki-laki dewasa dan pertengahan jenazah perempuan dewasa sejajar dengan kepala laki-laki dewasa. Begitu pula anak perempuan, posisi kepalanya sejajar dengan kepala perempuan dewasa.

Posisi makmum semuanya di belakang imam, kecuali bila ada seorang makmum yang tidak mendapatkan tempat di belakang imam, dia boleh berdiri di samping kanannya.


Tata Cara Sholat Jenazah Ghoib



Tata cara salat ghaib pada dasarnya sama persis dengan salat jenazah yang hadir yaitu sama-sama dilakukan dengan berdiri saja dan takbirnya ada empat takbir. 

Yang sedikit berbeda adalah niatnya dan situasinya.
  • Niat salat jenazah ghaib adalah ushalli ala al mayyiti al ghaibi lillahi ta'ala

تعالي لله الغائب الميت علي اصلي

  • Salat ghaib dilakukan apabila mayit sudah dimakamkan atau yang mau mensalati berada di tempat lain.

















Rukun Sholat Jenzah



1. Niat

Setiap shalat dan ibadah lainnya kalo gak ada niat dianggap gak sah, termasuk niat melakukan Shalat jenazah. Niat dalam hati dengan tekad dan menyengaja akan melakukan shalat tertentu saat ini untuk melakukan ibadah kepada Allah SWT.
"Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta'atan kepada-Nya dalam agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus." (QS. Al-Bayyinah : 5).

Hadits Rasulullah SAW dari Ibnu Umar ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya setiap amal itu tergantung niatnya. Setiap orang mendapatkan sesuai niatnya." (HR. Muttafaq Alaihi).


2. Berdiri Bila Mampu

Shalat jenazah sah jika dilakukan dengan berdiri (seseorang mampu untuk berdiri dan gak ada uzurnya). Karena jika sambil duduk atau di atas kendaraan [hewan tunggangan], Shalat jenazah dianggap tidak sah.


3. Takbir 4 kali

Aturan ini didapat dari hadits Jabir yang menceritakan bagaimana bentuk shalat Nabi ketika menyolatkan jenazah.

Dari Jabi ra bahwa Rasulullah SAW menyolatkan jenazah Raja Najasyi (shalat ghaib) dan beliau takbir 4 kali.
(HR. Bukhari : 1245, Muslim 952 dan Ahmad 3:355)

Najasyi dikabarkan masuk Islam setelah sebelumnya seorang pemeluk nasrani yang taat. Namun begitu mendengar berita kerasulan Muhammad SAW, beliau akhirnya menyatakan diri masuk Islam.


4. Membaca Surat Al-Fatihah


5. Membaca Shalawat kepada Rasulullah SAW




6. Doa Untuk Jenazah

Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :
"Bila kalian menyalati jenazah, maka murnikanlah doa untuknya."
(HR. Abu Daud : 3199 dan Ibnu Majah : 1947).

Diantara lafaznya yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW antara lain :
"Allahummaghfir lahu warhamhu, wa’aafihi wa’fu ‘anhu, wa akrim nuzulahu, wa wassi’ madkhalahu, waghsilhu bil-ma’i watstsalji wal-baradi."


7. Doa Setelah Takbir Keempat

Misalnya doa yang berbunyi :
"Allahumma Laa Tahrimna Ajrahu wa laa taftinnaa ba’dahu waghfirlana wa lahu.."


8. Salam.

















Syarat-syarat sah salat jenazah



a.      Orang Islam
b.      Suci dari hadas besar dan kecil, suci badan, pakaian, dan tempat dari najis.
c.       Menutup aurat dan menghadap kiblat
d.      Keadaan jenazah sudah dimandikan dan sudah dikafani
e.       Letak jenazah diarahkan kiblat orang yang menyalatkan.




0 komentar :

Posting Komentar