SMK NEGERI 1 CONTOH
Jalan Dr. ……………. No.29 …………..
Tahun Pelajaran 2012/ 2013
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI
............................................................................................................
i
PENDAHULUAN ...................................................................................................
1
TATA CARA SALAT
JENAZAH...........................................................................
2
BACAAN SHOLAT JENAZAH
YANG DI SUNAHKAN.................................. 4
BACAAN TAKBIR KE 4
.......................................................................................
6
TATA CARA SALAT
GHOIB................................................................................
7
RUKUN SALAT JENAZAH...................................................................................
8
SYARAT SAH SALAT
JENAZAH........................................................................
10
DAFTAR
PUSATAKA............................................................................................
11
Pendahuluan
Salat Jenazah
adalah salat yang tidak perlu ruku’ dan sujud. Yang dilakukan hanyalah berdiri,
takbir 4 kali dengan diselingi bacaan dan doa tertentu diakhiri salam. Semakin
banyak orang yang menyolatkan jenazah, semakin besar kemungkinan diterima
ibadah & diampuni dosa almarhum/ almarhumah. Oleh karena itu, usahakanlah
untuk mengikuti salat jenazah bila bertakziah, atau salat gaib setelah pulang,
kalau pada saat itu kurang memungkinkan situasinya.
Orang yang sedang
sekarat, disyariatkan untuk ditalqini. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam : "Talqinilah orang-orang yang akan mati dari kalian (dengan
ucapan): 'Laa ilaaha illallah'." (HR. Muslim dalam shahihnya).
Yang dimaksud dengan kata "Mautaakum" dalam hadits ini adalah orang-orang sedang sekarat, yaitu orang yang sudah tampak padanya tanda-tanda kematian.Bila sudah diyakini orang tersebut sudah meninggal, maka hendaklah kedua matanya dipejamkan, karena ada keterangan hadits tentang hal itu.
Yang dimaksud dengan kata "Mautaakum" dalam hadits ini adalah orang-orang sedang sekarat, yaitu orang yang sudah tampak padanya tanda-tanda kematian.Bila sudah diyakini orang tersebut sudah meninggal, maka hendaklah kedua matanya dipejamkan, karena ada keterangan hadits tentang hal itu.
Diwajibkan memandikan
jenazah/mayit muslim kecuali dia syahid (meninggal di medan
perang fisabilillah). Dalam hal ini, dia tidak perlu dimandikan dan tidak perlu
juga dishalatkan. Dia hanya cukup dikuburkan dengan pakaiannya. Karena Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memandikan orang-orang yang meninggal di
perang Uhud dan tidak pula menshalatkan mereka.
Tata Cara Salat
Jenazah
1. Lafazh Niat Shalat Jenazah :
"Ushalli
‘alaa haadzal mayyiti fardlal kifaayatin makmuuman/imaaman lillaahi ta’aalaa.."
Artinya:
"Aku niat shalat atas jenazah
ini, fardhu kifayah sebagai makmum/imam lillaahi ta’aalaa.."
2. Setelah Takbir pertama membaca:
Surat "Al Fatihah."
3. Setelah Takbir kedua membaca
Shalawat kepada Nabi SAW : "Allahumma Shalli ‘Alaa Muhamad?"
4. Setelah Takbir ketiga membaca:
صَلَيْتَ كما محمد سيدنا ألِ وعلي سيدنامحمد عليصَلِّ أللهم
وبارِكْ إبراهيم سيدنا أل وعلي إبراهيم سيدنا علي
علي باركت كما محمد سيدنا أل وعلي محمد سيدناعلي
العالمين في إبراهيم سيدنا ألوعلي إبراهيم سيدنت
.مجيد حميد إنك
Artinya :
“Ya Allah! Ampunilah dia (mayat)
berilah rahmat kepadanya, selamatkanlah dia (dari beberapa hal yang tidak
disukai), maafkanlah dia dan tempatkanlah di tempat yang mulia (Surga), luaskan
kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air es. Bersihkan dia dari segala
kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran,
berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau
istri di Surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau
suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke
Surga, jagalah dia dari siksa kubur dan Neraka.”
atau bisa secara
ringkas :
"Allahummagh
firlahu warhamhu wa’aafihi wa’fu anhu.."
Artinya:
"Ya Allah,
ampunilah dia, berilah rahmat, sejahtera dan maafkanlah dia"
5. Setelah takbir keempat membaca:
"Allahumma
la tahrim naa ajrahu walaa taftinnaa ba’dahu waghfirlanaa walahu.."
Artinya:
"Ya Allah janganlah kami tidak
Engkau beri pahalanya, dan janganlah Engkau beri fitnah kepada kami sesudahnya,
dan berilah ampunan kepada kami dan kepadanya"
6. "Salam" kekanan dan
kekiri.
Catatan: Jika jenazah wanita, lafazh
‘hu’ diganti ‘ha’.
Tata Cara dan
Bacaan Sholat Jenazah yang di Sunahkan
Doa dan bacaan yang dibaca saat
shalat jenazah pada poin I sudah cukup dan sah. Berikut tata cara/perilaku dan
bacaan yang lebih lengkap yang disunnahkan dibaca :
- Mengangkat kedua telapak tangan sampai sebatas
bahu, lalu meletakkannya di antara dada dan pusar pada setiap takbir.
- Menyempurnakan lafadz niat sebagai berikut:
Ushalli 'ala hadzal mayyiti (kalau mayit laki-lai) atau Ushalli 'ala
hadzihil maytati (kalau mayit perempuan) fardhal kifayati
(makmuman/imaman) lillahi ta'ala.
- Memelankan
bacaan fatihah.
- Membaca
ta'awwudz ('a'udzubillah dst) sebelum membaca al Fatihah pada takbir
pertama.
الرجيم الشيطان من بالله أعوذ
- Tidak membaca do'a iftitah (kabiron wal
hamdulillahi katsiron.. dst) pada/setelah takbir pertama.
- Membaca hamdalah (alhamdulillah) sebelum
membaca shalawat.
- Menyempurnakan
bacaan shalawat pada takbir ketiga, sebagai berikut:
صَلَيْتَ كما محمد سيدنا ألِ وعلي سيدنامحمد عليصَلِّ أللهم
وبارِكْ إبراهيم سيدنا أل وعلي إبراهيم سيدنا علي
علي باركت كما محمد سيدنا أل وعلي محمد سيدناعلي
العالمين في إبراهيم سيدنا ألوعلي إبراهيم سيدنت
.مجيد حميد إنك
· Membaca do'a
setelah takbir keempat sebagai berikut: allahumma la tahrimna ajrohu (ajroha --
kalau mayit perempuan) wala taftinna ba'dahu. waghfir lana walahu.
ولَهُ لنا واغْفِرْ بَعدَهُ ولاتَفْتِنّا أَجْرَهُ لاتَحرِمْنا اللهُمّ
· Menyempurnakan doa
· Menyempurnakan
salam kedua: Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh
- Dilakukan di masjid.
Doa Sholat Jenazah
Setelah Takbir Ke-empat Lengkap
Untuk bacaan do'a pada/setelah takbir keempat yang lebih sempurna, Anda dapat membaca do'a berikut:
مَدخلَهُ ووسِّعْ نُزولَهُ وأَكْرِمْ عنه واعفُ وعافِهِ وارْحَمهُ لَهُاغْفِرْ اللهم
مِنِ الأَبْيَضُ الثَوبُ يُنَقَي كما الخَطابا من ونَقِهِ
وبَرَدٍ وثَلْجبِماءٍ واغْسِلْهُ
مِن خَيْراً وَزَوْجًا أهلِهِ من خَيْراً وأَهْلًا دَارِهِ مِنْ خَيْرًا دارًاوأَبْدِلْهُ الدَنَسِ
وشاهِدِنا ومَيِتِنا ِلحَيِنا اغْفِرْ اللَهُمّ النارِ وعَذَابَ القَبْرِ فِتْنَةَوَقِهِ زَوْجِهِ
وأُنْثانا وذَكَرِنا وكَبيرِنا وصَغيرِنا وغائِبِنا
علي فَتَوفَهُ مِنا تَوَفَيْتَهُ ومَنْ الإسلام عليَ فَأَحْيِهِ مِنا أَحْيَيْتَهُمَنْ أللهم
وَسَعَتِها الدُنْيَا رُوْحِ مِنْ خَرَجَ عَبْدُكَ وَابْنُ عَبْدُكَ هَذَا اللهمالإِيمان
عَبْدُكَ وَابْنُ عَبْدُكَ هَذَا اللهم القَبْرِ ظُلْمَةِ إليَ فيها وأَحِبائِهاومَحبُوبِها
القَبْرِ ظُلْمَةِ إليَ فيها وأَحِبائِها ومَحبُوبِها وَسَعَتِها الدُنْيَا رُوْحِمِنْ خَرَجَ
وأَنْتَ وَرَسُولُكَ عَبْدُكَ مُحمدًا وأنّ أنتَ إلاّ لاإلَهَ يَشْهَدُأَنْ كَانَلاَقِيَهُ هُوَ وَمَا
بِهِ أَعْلَمُ
وأنت رَحْمتِكَ إلي فَقِيْرًا وأََصْبَحَ بِهِ مَنْزُولٌ خَيْرٌ وَأَنْتَ بِكَنَزَّلَ أللَهُمَ
لَهُ شُفَعاءً إلَيْكَ رَاغِبِين جِِئْناكَوقَدْ عَذَابِهِ عَنْ غَِنٌِيٌ
ولَقِّهِ عَنْهُ فَتَجاوَزْ مُسِيئًا كانَ وإِنْ إِحْسَانِهِ فيِ فَزِدْهُ محُسِنًاكَانَ إِنْ ألَلهُمَ
الرَاحِمين أَرْحَمَ يا جَنَتِكَ إليَ تَبْعَثُهَ عَذابِكَمِنْ الأََمْنَ بِرَحْمَتِكَ
Disunnahkan bagi yang menjadi imam shalat jenazah berdiri sejajar dengan kepala bila jenazahnya laki-laki, dan berdiri di tengah bila jenazahnya perempuan.
Bila jenazah yang dishalatkan lebih dari satu maka yang ada di depan imam adalah jenazah laki-laki dewasa dan jenazah perempuan dewasa posisinya setelah kiblat. Bila ditambah dengan jenazah anak-anak, maka jenazah anak laki-laki didahulukan atas jenazah perempuan, lalu jenazah anak perempuan. Posisi kepala anak laki-laki sejajar dengan kepala jenazah laki-laki dewasa dan pertengahan jenazah perempuan dewasa sejajar dengan kepala laki-laki dewasa. Begitu pula anak perempuan, posisi kepalanya sejajar dengan kepala perempuan dewasa.
Posisi makmum semuanya di belakang imam, kecuali bila ada seorang makmum yang tidak mendapatkan tempat di belakang imam, dia boleh berdiri di samping kanannya.
Tata Cara Sholat
Jenazah Ghoib
Tata cara salat ghaib pada dasarnya sama
persis dengan salat jenazah yang hadir yaitu sama-sama dilakukan dengan berdiri
saja dan takbirnya ada empat takbir.
Yang sedikit berbeda adalah niatnya dan situasinya.
- Niat salat jenazah ghaib adalah ushalli ala al
mayyiti al ghaibi lillahi ta'ala
تعالي لله الغائب الميت
علي اصلي
- Salat
ghaib dilakukan apabila mayit sudah dimakamkan atau yang mau mensalati
berada di tempat lain.
Rukun Sholat Jenzah
1. Niat
Setiap shalat dan
ibadah lainnya kalo gak ada niat dianggap gak sah, termasuk niat melakukan
Shalat jenazah. Niat dalam hati dengan tekad dan menyengaja akan melakukan
shalat tertentu saat ini untuk melakukan ibadah kepada Allah SWT.
"Padahal mereka tidak disuruh
kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta'atan kepada-Nya dalam
agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan
yang demikian itulah agama yang lurus." (QS. Al-Bayyinah : 5).
Hadits Rasulullah SAW dari Ibnu Umar
ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya setiap amal itu
tergantung niatnya. Setiap orang mendapatkan sesuai niatnya." (HR.
Muttafaq Alaihi).
2. Berdiri Bila Mampu
Shalat jenazah sah
jika dilakukan dengan berdiri (seseorang mampu untuk berdiri dan gak ada
uzurnya). Karena jika sambil duduk atau di atas kendaraan [hewan tunggangan],
Shalat jenazah dianggap tidak sah.
3. Takbir 4 kali
Aturan ini didapat
dari hadits Jabir yang menceritakan bagaimana bentuk shalat Nabi ketika
menyolatkan jenazah.
Dari Jabi ra bahwa Rasulullah SAW
menyolatkan jenazah Raja Najasyi (shalat ghaib) dan beliau takbir 4 kali.
(HR. Bukhari : 1245, Muslim 952 dan
Ahmad 3:355)
Najasyi dikabarkan masuk Islam
setelah sebelumnya seorang pemeluk nasrani yang taat. Namun begitu mendengar
berita kerasulan Muhammad SAW, beliau akhirnya menyatakan diri masuk Islam.
4. Membaca Surat Al-Fatihah
5. Membaca Shalawat kepada Rasulullah
SAW
6. Doa Untuk Jenazah
Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :
"Bila kalian menyalati jenazah,
maka murnikanlah doa untuknya."
(HR. Abu Daud : 3199 dan Ibnu Majah :
1947).
Diantara lafaznya yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW antara
lain :
"Allahummaghfir
lahu warhamhu, wa’aafihi wa’fu ‘anhu, wa akrim nuzulahu, wa wassi’ madkhalahu,
waghsilhu bil-ma’i watstsalji wal-baradi."
7. Doa Setelah Takbir Keempat
Misalnya doa yang berbunyi :
"Allahumma Laa
Tahrimna Ajrahu wa laa taftinnaa ba’dahu waghfirlana wa lahu.."
8. Salam.
Syarat-syarat sah
salat jenazah
a. Orang
Islam
b. Suci
dari hadas besar dan kecil, suci badan, pakaian, dan tempat dari najis.
c. Menutup
aurat dan menghadap kiblat
d. Keadaan
jenazah sudah dimandikan dan sudah dikafani
e. Letak
jenazah diarahkan kiblat orang yang menyalatkan.
0 komentar :
Posting Komentar